Akad Bagi Hasil


AKAD BAGI HASIL
PENGGEMUKAN TERNAK SAPI
.....................................................
DENGAN
ANGGOTA KELOMPOK TERNAK
MADANI

Pada hari ini,...................,tanggal............bulan.......................tahun 2010, bertempat di...........................................................Kab.Bandung Barat, telah dilakukan AKAD KERJASAMA BAGI HASL PENGGEMUKAN TERNAK SAPI antara pihak-pihak:

I.    Nama                     :
      Alamat                  : 
      No. Identitas         :
      Merupakan penyandang dana / pemberi modal bantuan/ usaha yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. Nama                     :   
      Alamat                  : 
      No. Identitas         :
      Merupakan pengelola modal usaha dalam Kelompok Ternak MADANI untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan kerjasama penanganan usaha penggemukan sapi dalam Kelompok Ternak. Kesepakatan tersebut sebagai berikut :
Pasal 1
Obyek Kesepakatan
1.      Ruang lingkup perjanjian ini meliputi dasar kerjasama pembiayaan usaha bagi hasil antara kedua belah pihak, yaitu pihak pertama sebagai pemodal (Shahibul maal), Pihak kedua mitra pengelola modal (Mudharib) yang tergabung dalam Kelompok Ternak MADANI
2.      Modal usaha yang digunakan untuk pembiayaan anggota kelompok yang  sebesar Rp.....................................................................................................................................
     Terbilang(..................................................................................................................                           .
3.      Pembiayaan ini digunakan untuk penggemukan.......ekor Sapi
4.      Dalam hal keuntungan usaha, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk berbagi hasil dengan nishbah 40 % (pihak pertama) : 60 % (pihak kedua) dari keuntungan usaha (setiap penjualan), setelah dikurangi biaya operasional lapangan (pengadaan dan penggemukan Sapi).
5.      Usaha yang berkaitan dengan pemeliharaan berlokasi di Desa Cipada Kec. Cikalong Wetan, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat.
Pasal 2
Penentuan Laba Bersih
1.      Yang dimaksud laba bersih adalah laba kotor setelah dikurangi dengan biaya pakan dan biaya pembelian sapi (operasional kelompok).
2.      Yang dimaksud laba kotor adalah selisih harga antara harga jual Sapi dengan harga beli Sapi
.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
A. Kewajiban Pihak Pertama
    1. Menyiapkan investasi dan pendanaannya.
    2. Menangani masalah administrasi dan keuangan dari usaha.
    3. Melakukan pemantauan dan evaluasi program serta penjagaan kualitas layanan/pemeliharaan.
    4. Mengeluarkan infak dari keuntungan setiap transaksi penjualan sesuai kemampuan.
B. Hak Pihak Pertama
1.      Mendapatkan pelayanan dan informasi terhadap pemeliharaan dan manajemen kandang pada umumnya (tata laksana kandang).
2.      Mendapatakan informasi selengkapnya dari segala masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha.
3.      Menerima uang bagi hasil sesuai kesepakatan.
C. Kewajiban Pihak Kedua
1.  Menyiapkan kandang bersama seluruh anggota hingga siap operasional.
2. Menangani masalah operasional usaha, perawatan kandang, penyediaan pakan dan aspek pemeliharaan lainnya.
3.      Melakukan pengadaan Sapi
4.      Menjalankan prosedur standart pengelolaan dan manajemen usaha.
5.      Mengeluarkan infak dari keuntungan setiap transaksi penjualan sesuai    kemamapuan.
D. Hak Pihak Kedua
1.      Mendapat bagi hasil penjualan, berupa pembayaran tunai sebagaimana  disepakati kedua belah pihak.
2.  Mendapatkan informasi selengkapnya dari segala masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha.
      3.   Menerima uang bagi hasil sesuai kesepakatan.

Pasal 4
Masa Berlaku
Kesepakatan ini berlaku sejak tanggal.............bulan....................tahun 2010, Sampai tanggal........., bulan....................tahun 20
Pasal 5
Kekuatan hukum
Kesepakatan ini tertulis diatas kertas bermaterai, dan ditandatangani kedua belah pihak sehingga memiliki kekuatan hukum dan selanjutnya dijadikan sebagai dasar gerak usaha.

Pasal 6
Force Majure
1.      Yang dimaksud force majure adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, yang diluar kekuasaan kedua belah pihak, seperti bencana alam, huru hara, kerusuhan dan keadaan darurat yang secara resmi dikeluarkan pemerintah
2.      Apabila terjadi Force Majure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 (satu) bulan setelah terjadi force majure, dan untuk ini PIHAK KEDUA tidak dikenakna kewajiban atau denda apapun juga


Pasal 7
Perselisihan
Apabila terjadi perbedaan dalam menafsirkan kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah yang didasari oleh nilai-nilai Islam.
Pasal 8
Tambahan
Apabila ada hal-hal yang belum dan perlu diatur secara tersendiri akan dibuat aturan tambahan yang isi dan jiwanya sejalan dengan kesepakatan ini, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.
Pasal 9
Penutup
Demikian kesepakatan ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai, cukup untuk digunakan sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan. Apabila terjadi kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan seperlunya.






                                                                        Bandung Barat,............................2010

                        Pihak Pertama,                                                Pihak Kedua,

Komentar

Postingan Populer