Akad Bagi Hasil
AKAD BAGI HASIL
PENGGEMUKAN TERNAK SAPI
.....................................................
DENGAN
ANGGOTA KELOMPOK TERNAK
MADANI
Pada hari
ini,...................,tanggal............bulan.......................tahun
2010, bertempat
di...........................................................Kab.Bandung Barat,
telah dilakukan AKAD KERJASAMA BAGI HASL PENGGEMUKAN TERNAK SAPI antara
pihak-pihak:
I.
Nama
:
Alamat
:
No.
Identitas :
Merupakan penyandang dana
/ pemberi modal bantuan/ usaha yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
II.
Nama
:
Alamat
:
No.
Identitas :
Merupakan pengelola modal
usaha dalam Kelompok Ternak MADANI untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan kerjasama penanganan
usaha penggemukan sapi dalam Kelompok Ternak. Kesepakatan tersebut sebagai
berikut :
Pasal 1
Obyek Kesepakatan
1. Ruang lingkup perjanjian ini meliputi dasar kerjasama
pembiayaan usaha bagi hasil antara kedua belah pihak, yaitu pihak pertama
sebagai pemodal (Shahibul maal), Pihak kedua mitra pengelola modal (Mudharib)
yang tergabung dalam Kelompok Ternak MADANI
2. Modal usaha yang digunakan untuk pembiayaan anggota
kelompok yang sebesar
Rp.....................................................................................................................................
Terbilang(..................................................................................................................
.
3. Pembiayaan ini digunakan untuk penggemukan.......ekor
Sapi
4. Dalam hal keuntungan usaha, KEDUA BELAH PIHAK sepakat
untuk berbagi hasil dengan nishbah 40 % (pihak pertama) : 60 % (pihak kedua)
dari keuntungan usaha (setiap penjualan), setelah dikurangi biaya operasional
lapangan (pengadaan dan penggemukan Sapi).
5. Usaha yang berkaitan dengan pemeliharaan berlokasi di
Desa Cipada Kec. Cikalong Wetan, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat.
Pasal 2
Penentuan Laba Bersih
1.
Yang dimaksud
laba bersih adalah laba kotor setelah dikurangi dengan biaya pakan dan biaya
pembelian sapi (operasional kelompok).
2.
Yang dimaksud
laba kotor adalah selisih harga antara harga jual Sapi dengan harga beli Sapi
.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
A. Kewajiban Pihak Pertama
- Menyiapkan investasi dan pendanaannya.
- Menangani masalah administrasi dan keuangan dari usaha.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi program serta penjagaan kualitas layanan/pemeliharaan.
- Mengeluarkan infak dari keuntungan setiap transaksi penjualan sesuai kemampuan.
B. Hak Pihak Pertama
1. Mendapatkan pelayanan dan informasi terhadap pemeliharaan
dan manajemen kandang pada umumnya (tata laksana kandang).
2. Mendapatakan informasi selengkapnya dari segala masalah
yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha.
3. Menerima uang bagi hasil sesuai kesepakatan.
C. Kewajiban Pihak Kedua
1. Menyiapkan kandang bersama seluruh anggota hingga siap
operasional.
2. Menangani masalah operasional usaha, perawatan
kandang, penyediaan pakan dan aspek pemeliharaan lainnya.
3. Melakukan pengadaan Sapi
4. Menjalankan prosedur standart pengelolaan dan manajemen
usaha.
5. Mengeluarkan infak dari keuntungan setiap transaksi
penjualan sesuai kemamapuan.
D. Hak Pihak Kedua
1. Mendapat bagi hasil penjualan, berupa pembayaran tunai
sebagaimana disepakati kedua belah pihak.
2. Mendapatkan informasi selengkapnya dari segala
masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha.
3. Menerima uang bagi hasil
sesuai kesepakatan.
Pasal 4
Masa Berlaku
Kesepakatan ini berlaku sejak
tanggal.............bulan....................tahun 2010, Sampai
tanggal........., bulan....................tahun 20
Pasal 5
Kekuatan hukum
Kesepakatan ini tertulis diatas kertas bermaterai, dan ditandatangani kedua
belah pihak sehingga memiliki kekuatan hukum dan selanjutnya dijadikan sebagai
dasar gerak usaha.
Pasal 6
Force Majure
1. Yang dimaksud force majure adalah hal-hal yang
mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerjasama ini, yang diluar kekuasaan kedua
belah pihak, seperti bencana alam, huru hara, kerusuhan dan keadaan darurat
yang secara resmi dikeluarkan pemerintah
2. Apabila terjadi Force Majure, PIHAK KEDUA harus
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 (satu)
bulan setelah terjadi force majure, dan untuk ini PIHAK KEDUA tidak dikenakna
kewajiban atau denda apapun juga
Pasal 7
Perselisihan
Apabila terjadi perbedaan dalam menafsirkan kesepakatan ini, kedua belah
pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui musyawarah yang didasari oleh
nilai-nilai Islam.
Pasal 8
Tambahan
Apabila ada hal-hal yang belum dan perlu diatur secara tersendiri akan dibuat
aturan tambahan yang isi dan jiwanya sejalan dengan kesepakatan ini, dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.
Pasal 9
Penutup
Demikian kesepakatan ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai, cukup untuk
digunakan sebagaimana mestinya oleh para pihak yang berkepentingan. Apabila terjadi
kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Bandung Barat,............................2010
Pihak
Pertama,
Pihak Kedua,
Komentar
Posting Komentar